Aturan lintas sektoral untuk penerbitan pakaian khusus. Aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja - Rossiyskaya Gazeta. Aplikasi. Aturan lintas sektoral untuk penyediaan pekerja

Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia 1 Juni 2009 N 290n

Atas persetujuan aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja

Sesuai dengan klausul 5.2.70 Peraturan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia, disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 30 Juni 2004 N 321 (Undang-undang yang Dikumpulkan Federasi Rusia, 2004, N 28, Pasal 2898; 2005, N 2, Pasal 162; 2006, N 19, Pasal 2080; 2008, N 11, Pasal 1036; N 15, Pasal 1555; N 23, Pasal 2713; N 42 , Pasal 4825; N 46, Pasal 5337; N 48, Pasal 5618; 2009, N 2, Pasal 244; N 3, Pasal 378; N 6, Pasal 738; N 12, Pasal 1427), saya memesan:

1. Menyetujui aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja sesuai dengan.

2. Untuk mengenali sebagai tidak valid:

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 18 Desember 1998 N 51 “Atas persetujuan Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada 5 Februari 1999 N 1700);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 29 Oktober 1999 N 39 “Tentang pengenalan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan November 23 Tahun 1999 N 1984);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 3 Februari 2004 N 7 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan Februari 25 Tahun 2004 N 5583).

Menteri T.A. Golikova

Nomor Registrasi 14742

Berdasarkan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n, dilakukan perubahan pada lampiran ini, yang mulai berlaku 10 hari setelah publikasi resmi dari perintah tersebut

Aplikasi

Aturan lintas industri
menyediakan pekerja dengan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

I. Ketentuan Umum

1. Aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja (selanjutnya disebut Peraturan) menetapkan persyaratan wajib untuk perolehan, penerbitan, penggunaan, penyimpanan dan perawatan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya ( selanjutnya - APD) .

2. Persyaratan Peraturan ini berlaku bagi pengusaha - badan hukum dan perorangan, apapun bentuk hukum dan bentuk kepemilikannya.

3. Dalam perintah ini, APD mengacu pada perlengkapan pribadi yang digunakan untuk mencegah atau mengurangi paparan pekerja terhadap faktor produksi yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta untuk melindungi dari polusi.

4. Pemberi kerja wajib menjamin perolehan dan penerbitan APD yang telah lulus sertifikasi atau pernyataan kesesuaian sesuai dengan tata cara yang ditetapkan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan dengan kondisi kerja yang merugikan dan (atau) berbahaya, serta pada pekerjaan yang dilakukan pada suhu khusus. kondisi atau berhubungan dengan polusi.

Pembelian APD dilakukan atas biaya pemberi kerja.

Majikan dapat membeli APD untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa.

Karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dalam pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, diberikan APD yang sesuai secara gratis.

5. Pemberian alat pelindung diri kepada pekerja, termasuk yang dibeli oleh pemberi kerja untuk digunakan sementara berdasarkan perjanjian sewa, dilakukan sesuai dengan standar baku pemberian pakaian khusus, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya secara cuma-cuma ( selanjutnya disebut standar standar), yang telah disertifikasi atau dinyatakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, dan berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, yang dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

6. Majikan mempunyai hak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan situasi keuangan dan ekonominya, untuk menetapkan standar untuk penerbitan pakaian khusus, sepatu khusus dan secara cuma-cuma. alat pelindung diri lainnya kepada karyawan, yang meningkatkan perlindungan karyawan dari faktor berbahaya dan (atau) berbahaya yang ada di tempat kerja, serta kondisi suhu atau polusi khusus.

Standar-standar ini disetujui oleh peraturan lokal pemberi kerja berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja dalam hal kondisi kerja dan dengan mempertimbangkan pendapat serikat pekerja terkait atau badan lain yang diberi wewenang oleh pekerja dan dapat dimasukkan dalam kolektif dan (atau) perburuhan. perjanjian yang menunjukkan standar standar, dibandingkan dengan ketentuan yang ditingkatkan bagi pekerja dengan alat pelindung diri.

7. Pengusaha berhak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan lain yang diberi wewenang oleh pekerja, untuk mengganti satu jenis alat pelindung diri yang disediakan oleh standar standar dengan yang serupa. memberikan perlindungan yang setara terhadap faktor produksi yang berbahaya dan merugikan.

8. Pengeluaran alat pelindung diri kepada pekerja, termasuk buatan luar negeri, serta pakaian khusus yang disimpan oleh pemberi kerja untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa, hanya diperbolehkan jika ada sertifikat atau pernyataan kesesuaian yang menegaskan kepatuhan terhadap persyaratan. alat pelindung diri yang dikeluarkan dengan persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh undang-undang, serta ketersediaan laporan sanitasi-epidemiologis atau sertifikat pendaftaran negara APD dermatologis*, yang diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

Perolehan (termasuk berdasarkan perjanjian sewa) dan penerbitan alat pelindung diri kepada karyawan yang tidak memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian atau yang memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian yang memiliki kadaluwarsa tidak diperbolehkan.

9. Pengusaha wajib memastikan bahwa pekerja mendapat informasi tentang APD yang menjadi haknya. Saat membuat kontrak kerja, pemberi kerja harus membiasakan karyawan dengan Peraturan ini, serta standar standar penerbitan APD yang sesuai dengan profesi dan jabatannya.

10. Pekerja wajib menggunakan APD yang diberikan kepadanya dengan benar sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

11. Dalam hal karyawan yang terlibat dalam pekerjaan tidak menyediakan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dengan kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, APD sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, ia berhak menolak untuk melaksanakan tugas-tugas ketenagakerjaan, dan pemberi kerja tidak berhak menuntut agar pekerja memenuhinya dan wajib membayar waktu henti yang timbul karena alasan ini.

II. Tata cara penerbitan dan penggunaan APD

12. APD yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan jenis kelamin, tinggi badan, ukuran, serta sifat dan kondisi pekerjaan yang dilakukannya.

13. Majikan wajib menyelenggarakan pembukuan dan pengendalian yang baik atas penerbitan alat pelindung diri kepada pekerja dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jangka waktu penggunaan APD dihitung sejak tanggal sebenarnya dikeluarkan kepada karyawan.

Pengeluaran dan penyerahan APD kepada pekerja dicatat dengan catatan pada kartu catatan pribadi pengeluaran APD yang bentuknya diberikan dalam Peraturan ini.

Majikan berhak menyimpan catatan pengeluaran alat pelindung diri kepada karyawan dengan menggunakan perangkat lunak (database informasi dan analitis). Bentuk elektronik kartu registrasi harus sesuai dengan formulir kartu registrasi pribadi yang telah ditetapkan untuk penerbitan alat pelindung diri. Sementara itu, dalam bentuk elektronik kartu pencatatan pribadi penerbitan APD, sebagai ganti tanda tangan pribadi pegawai, nomor dan tanggal dokumen akuntansi penerimaan APD yang di atasnya dicantumkan tanda tangan pribadi pegawai, ditunjukkan.

14. Pegawai lintas sektoral profesi dan jabatan pada semua sektor perekonomian diberikan APD sesuai dengan standar standar, tanpa memandang bentuk organisasi dan hukum serta bentuk kepemilikan pemberi kerja, serta keberadaan profesi dan jabatan tersebut. dalam standar standar lainnya.

15. Mandor, mandor yang menjalankan tugas mandor, asisten, dan asisten pekerja, yang profesinya tercantum dalam standar standar terkait, diberikan APD yang sama dengan pekerja pada profesi yang bersangkutan.

16. APD bagi pekerja, spesialis, dan pekerja lain yang diatur dalam standar standar diberikan kepada pekerja tersebut meskipun mereka senior dalam profesi dan jabatannya serta secara langsung melakukan pekerjaan yang memberikan hak kepada mereka untuk menerima alat pelindung diri tersebut.

17. Pekerja yang menggabungkan profesi, atau terus-menerus melakukan pekerjaan gabungan, termasuk sebagai bagian dari tim yang kompleks, selain APD yang diberikan kepada mereka untuk profesi utamanya, juga diberikan, tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, jenis APD lain yang disediakan oleh standar baku yang relevan untuk profesi gabungan (combined type works).

18. Pegawai yang dipindahkan sementara ke pekerjaan lain, pegawai dan orang lain yang menjalani pelatihan vokasi (pelatihan ulang) sesuai dengan kontrak pemagangan, pelajar dan mahasiswa lembaga pendidikan pendidikan vokasi dasar, menengah, dan tinggi selama menjalani pelatihan praktik (pelatihan industri), mandor pelatihan industri, serta orang lain yang ikut serta dalam kegiatan produksi pemberi kerja atau melakukan tindakan pengendalian (pengawasan) di bidang kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, APD diterbitkan sesuai dengan standar baku dan Peraturan selama masa kerja ini. (menjalani pelatihan kejuruan, pelatihan ulang, praktik industri, pelatihan industri) atau pelaksanaan tindakan pengendalian (pengawasan).

19. Dalam hal APD tersebut berupa rompi sinyal, tali pengaman, tali pengaman (safety belt), sepatu karet dan sarung tangan dielektrik, alas dielektrik, kacamata dan pelindung keselamatan, APD penyaring untuk organ pernapasan dengan anti-aerosol dan anti- filter gas, APD isolasi untuk pelindung pernafasan organ, helm pelindung, balaclava, kelambu, helm, bantalan bahu, bantalan siku, penyelamat diri, headphone, sisipan anti kebisingan, filter cahaya, sarung tangan atau sarung tangan tahan getaran, dll. tidak ditentukan dalam standar baku yang bersangkutan, dapat diberikan kepada pegawai dengan masa pakai “sampai habis” berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, serta dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik pekerjaan yang dilakukan. .

APD di atas juga diterbitkan berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja untuk penggunaan berkala pada saat melakukan jenis pekerjaan tertentu (selanjutnya disebut APD tugas). Pada saat yang sama, pelapis anti kebisingan, balaclava, serta alat pelindung diri untuk organ pernafasan, yang tidak memungkinkan penggunaan berulang kali dan dikeluarkan sebagai barang “tugas”, dikeluarkan dalam bentuk perlengkapan sekali pakai sebelum shift kerja. dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah karyawan di tempat kerja tertentu.

20. APD tugas untuk penggunaan umum diberikan kepada karyawan hanya selama jangka waktu pekerjaan yang dimaksudkan.

APD yang ditentukan, dengan mempertimbangkan persyaratan kebersihan pribadi dan karakteristik individu pekerja, ditugaskan ke tempat kerja tertentu dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya.

Dalam hal ini, APD dikeluarkan di bawah tanggung jawab kepala unit struktural yang diberi wewenang oleh pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

21. APD yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kondisi suhu khusus yang disebabkan oleh perubahan suhu musiman tahunan diberikan kepada pekerja pada awal periode tahun yang bersangkutan, dan pada akhir periode tersebut diserahkan kepada pemberi kerja untuk penyimpanan terorganisir hingga musim berikutnya.

Waktu penggunaan APD jenis ini ditentukan oleh pemberi kerja, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan kondisi iklim setempat.

Jangka waktu pemakaian APD yang digunakan dalam kondisi suhu khusus termasuk waktu penyimpanannya yang terorganisir.

22. APD yang dikembalikan oleh pekerja setelah masa pakainya habis, tetapi layak untuk digunakan lebih lanjut, digunakan sesuai peruntukannya setelah dilakukan tindakan perawatan (mencuci, membersihkan, disinfeksi, degassing, dekontaminasi, penghilangan debu, dekontaminasi dan perbaikan) . Kesesuaian APD yang ditentukan untuk penggunaan lebih lanjut, kebutuhan dan komposisi tindakan perawatannya, serta persentase keausan APD ditetapkan oleh pejabat yang diberi wewenang oleh pemberi kerja atau komisi perlindungan tenaga kerja organisasi. (jika ada) dan dicatat dalam kartu catatan pribadi penerbitan APD.

23. APD yang disewa diterbitkan sesuai standar baku. Ketika seorang karyawan diberikan pakaian khusus yang disewa oleh pemberi kerja, karyawan tersebut diberikan satu set APD tersendiri, yang diberi tanda yang sesuai pada pakaian tersebut. Informasi penerbitan kit ini dimasukkan ke dalam registrasi APD pribadi karyawan dan kartu penerbitan.

24. Saat mengeluarkan APD yang penggunaannya memerlukan keterampilan praktis dari pekerja (respirator, masker gas, penyelamat diri, sabuk pengaman, kelambu, helm, dll.), pemberi kerja memastikan bahwa pekerja diberi instruksi tentang aturan penggunaan APD. kata PPE, cara paling sederhana untuk memeriksa fungsionalitas dan kemudahan servisnya, dan juga menyelenggarakan pelatihan tentang penggunaannya.

25. Jika APD hilang atau rusak di tempat penyimpanan yang ditentukan karena alasan di luar kendali pekerja, pemberi kerja akan memberikan APD lain yang dapat diservis kepada mereka. Majikan menyediakan penggantian atau perbaikan alat pelindung diri yang tidak dapat digunakan sebelum masa pemakaiannya berakhir karena alasan di luar kendali pekerja.

26. Pengusaha memastikan pekerja menggunakan APD.

Pekerja tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan tanpa APD yang diberikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta APD yang rusak, tidak diperbaiki, atau terkontaminasi.

27. Pada akhir hari kerja, pekerja dilarang membawa APD ke luar wilayah pemberi kerja atau wilayah tempat pekerjaan dilakukan oleh pemberi kerja - pengusaha perorangan. Dalam beberapa kasus, karena kondisi kerja, prosedur yang ditentukan tidak dapat diikuti (misalnya, selama penebangan, pekerjaan geologi, dll.), APD tetap ada pada karyawan di luar jam kerja.

28. Pekerja wajib memberitahukan pemberi kerja (atau wakilnya) tentang kegagalan (malfungsi) APD.

29. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam standar nasional, pemberi kerja memastikan pengujian dan pemeriksaan kemudahan servis APD, serta penggantian bagian APD yang sifat pelindungnya berkurang secara tepat waktu. Setelah dilakukan pengecekan kelaikan APD, diberi tanda (stempel, stempel) pada waktu pengujian berikutnya.

AKU AKU AKU. Tata cara penyelenggaraan penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri

30. Pemberi kerja atas biaya sendiri wajib merawat APD dan penyimpanannya, segera melakukan dry cleaning, mencuci, degassing, dekontaminasi, desinfeksi, netralisasi, penghilangan debu, pengeringan APD, serta perbaikan dan penggantian. dari APD.

Untuk tujuan ini, pemberi kerja berhak memberikan 2 set APD yang sesuai kepada karyawan dengan masa pemakaian dua kali lipat.

31. Untuk menyimpan APD yang diberikan kepada pekerja, pemberi kerja menyediakan tempat yang dilengkapi secara khusus (ruang ganti) sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundang-undangan bangunan.

32. Jika pemberi kerja tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pembersihan kering, pencucian, perbaikan, degassing, dekontaminasi, netralisasi, dan penghilangan debu alat pelindung diri, pekerjaan ini dilakukan oleh organisasi yang dipekerjakan oleh pemberi kerja berdasarkan kontrak perdata.

33. Tergantung pada kondisi kerja, pemberi kerja (dalam divisi strukturalnya) menyiapkan pengering, ruang dan instalasi untuk pengeringan, penghilangan debu, degassing, dekontaminasi dan netralisasi alat pelindung diri.

IV. Ketentuan akhir

34. Tanggung jawab atas penerbitan APD yang tepat waktu dan lengkap yang telah disertifikasi atau dinyatakan kesesuaian kepada karyawan sesuai dengan standar standar, untuk mengatur kontrol atas penggunaan yang benar oleh karyawan, serta untuk penyimpanan dan perawatan APD berada di tangan dengan majikan (wakilnya).

35. Pengawasan dan pengendalian negara atas kepatuhan pengusaha terhadap Aturan ini dilakukan oleh badan eksekutif federal yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian atas kepatuhan terhadap undang-undang perburuhan dan tindakan hukum pengaturan lainnya yang memuat norma hukum perburuhan, dan badan teritorialnya (negara perburuhan inspektorat di entitas konstituen Federasi Rusia) .

36. Kontrol atas kepatuhan pengusaha (badan hukum dan individu) terhadap Aturan ini dalam organisasi bawahan dilakukan sesuai dengan Pasal 353 dan 370 Kode Perburuhan Federasi Rusia oleh otoritas eksekutif federal, otoritas eksekutif entitas konstituen Rusia Pemerintah Federasi dan Daerah, serta serikat pekerja, asosiasinya dan pengawas ketenagakerjaan teknisnya serta orang-orang yang diberi wewenang (terpercaya) untuk perlindungan tenaga kerja.

______________________________

Sarana dermatologis untuk perlindungan pribadi kulit dari paparan faktor-faktor berbahaya untuk digunakan dalam produksi tunduk pada pendaftaran negara oleh Rospotrebnadzor sesuai dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 21 Desember 2000 N 988 “Tentang pendaftaran negara untuk produk makanan baru , bahan dan produk” (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia 2001, No. 1 (bagian 2), Pasal 124; 2007, No. 10, Pasal 1244) dan tanggal 4 April 2001 No. 262 “Tentang Pendaftaran Negara Barang Tertentu jenis produk yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi manusia, serta jenis produk tertentu, yang diimpor ke wilayah Federasi Rusia untuk pertama kalinya" (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia 2001, No. 17, Pasal 1711) .

Kumpulan undang-undang Federasi Rusia, 2002, N 1 (bagian 1), pasal. 3; 2004, N 35, pasal. 3607; 2006, N 27, pasal. 2878.

Berdasarkan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n, dilakukan perubahan pada lampiran ini, yang mulai berlaku 10 hari setelah publikasi resmi dari perintah tersebut

Aplikasi

dengan Aturan Antarsektoral untuk Penyediaan
pekerja dengan pakaian khusus, khusus
sepatu dan perlengkapan pribadi lainnya
perlindungan

Sisi depan kartu pribadi

Kartu pribadi N ___
akuntansi untuk penerbitan alat pelindung diri

Nama belakang ________________________________________________________

Lantai __________________________________

Nama Nama Patronimik ______________

Tinggi _________________________________

Nomor Personil ________________________________________________

Ukuran: _______________________________

Subdivisi struktural ______________

pakaian ______________________________

Profesi (jabatan) ________________________________________

sepatu ________________________________

Tanggal pendaftaran ________________________________________

hiasan kepala __________

Tanggal perubahan profesi (jabatan) atau pemindahan ke unit struktural lain
departemen __________________________________________________________________

respirator masker gas _______________

sarung tangan ______________________________

sarung tangan ___________________________________

Penerbitan yang diberikan: ______________________________________________

(Nama standar (standar industri) standar

Nama alat pelindung diri

Klausul norma standar

Satuan

Kuantitas per tahun

Kepala unit struktural ______________ (Nama belakang, inisial)

(tanda tangan)

Sisi sebaliknya dari kartu pribadi

Nama alat pelindung diri

N sertifikat atau pernyataan kesesuaian

Kembali

kuantitas

tanda tangan penerima APD

kuantitas

tanda tangan pemberi APD

tanda tangan orang yang menerima APD

Federasi Rusia

PERINTAH Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tertanggal 01.06.2009 N 290n (sebagaimana diubah pada 27.01.2010) "TENTANG PERSETUJUAN ATURAN ANTAR INDUSTRI UNTUK MENYEDIAKAN PAKAIAN KHUSUS, ALAS KAKI KHUSUS DAN LAIN-LAIN UNTUK PEKERJA SARANA PERLINDUNGAN PRIBADI"

(sebagaimana diubah dengan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n)

Sesuai dengan klausul 5.2.70 Peraturan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia, disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 30 Juni 2004 N 321 (Undang-undang yang Dikumpulkan Federasi Rusia, 2004, N 28, Pasal 2898; 2005, N 2, Pasal 162; 2006, N 19, Pasal 2080; 2008, N 11, Pasal 1036; N 15, Pasal 1555; N 23, Pasal 2713; N 42 , Pasal 4825; N 46, Pasal 5337; N 48, Pasal 5618; 2009, N 2, Pasal 244; N 3, Pasal 378; N 6, Pasal 738; N 12, Pasal 1427), saya memesan:

1. Menyetujui Peraturan Lintas Sektoral tentang Pemberian Pakaian Khusus, Alas Kaki Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya kepada Pekerja sesuai dengan Lampiran.

2. Untuk mengenali sebagai tidak valid:

tanggal 18 Desember 1998 N 51 “Atas persetujuan Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada 5 Februari 1999 N 1700);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 29 Oktober 1999 N 39 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan pada Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan November 23 Tahun 1999 N 1984);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 3 Februari 2004 N 7 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan Februari 25 Tahun 2004 N 5583).

Menteri
T.A.GOLIKOVA

Aplikasi
ke Pesanan
Menteri Kesehatan
dan pembangunan sosial
Federasi Rusia
tanggal 1 Juni 2009 N 290н

Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia 1 Juni 2009 N 290n

Atas persetujuan aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja

Sesuai dengan klausul 5.2.70 Peraturan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia, disetujui oleh Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 30 Juni 2004 N 321 (Undang-undang yang Dikumpulkan Federasi Rusia, 2004, N 28, Pasal 2898; 2005, N 2, Pasal 162; 2006, N 19, Pasal 2080; 2008, N 11, Pasal 1036; N 15, Pasal 1555; N 23, Pasal 2713; N 42 , Pasal 4825; N 46, Pasal 5337; N 48, Pasal 5618; 2009, N 2, Pasal 244; N 3, Pasal 378; N 6, Pasal 738; N 12, Pasal 1427), saya memesan:

1. Menyetujui aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja sesuai dengan.

2. Untuk mengenali sebagai tidak valid:

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 18 Desember 1998 N 51 “Atas persetujuan Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada 5 Februari 1999 N 1700);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 29 Oktober 1999 N 39 “Tentang pengenalan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan November 23 Tahun 1999 N 1984);

Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 3 Februari 2004 N 7 “Tentang memperkenalkan amandemen dan penambahan Peraturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” (terdaftar di Kementerian Kehakiman Rusia pada bulan Februari 25 Tahun 2004 N 5583).

Menteri T.A. Golikova

Nomor Registrasi 14742

Berdasarkan Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Rusia tanggal 27 Januari 2010 N 28n, dilakukan perubahan pada lampiran ini, yang mulai berlaku 10 hari setelah publikasi resmi dari perintah tersebut

Aplikasi

Aturan lintas industri
menyediakan pekerja dengan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

I. Ketentuan Umum

1. Aturan lintas sektoral untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja (selanjutnya disebut Peraturan) menetapkan persyaratan wajib untuk perolehan, penerbitan, penggunaan, penyimpanan dan perawatan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya ( selanjutnya - APD) .

2. Persyaratan Peraturan ini berlaku bagi pengusaha - badan hukum dan perorangan, apapun bentuk hukum dan bentuk kepemilikannya.

3. Dalam perintah ini, APD mengacu pada perlengkapan pribadi yang digunakan untuk mencegah atau mengurangi paparan pekerja terhadap faktor produksi yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta untuk melindungi dari polusi.

4. Pemberi kerja wajib menjamin perolehan dan penerbitan APD yang telah lulus sertifikasi atau pernyataan kesesuaian sesuai dengan tata cara yang ditetapkan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan dengan kondisi kerja yang merugikan dan (atau) berbahaya, serta pada pekerjaan yang dilakukan pada suhu khusus. kondisi atau berhubungan dengan polusi.

Pembelian APD dilakukan atas biaya pemberi kerja.

Majikan dapat membeli APD untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa.

Karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dalam pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, diberikan APD yang sesuai secara gratis.

5. Pemberian alat pelindung diri kepada pekerja, termasuk yang dibeli oleh pemberi kerja untuk digunakan sementara berdasarkan perjanjian sewa, dilakukan sesuai dengan standar baku pemberian pakaian khusus, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya secara cuma-cuma ( selanjutnya disebut standar standar), yang telah disertifikasi atau dinyatakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, dan berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, yang dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

6. Majikan mempunyai hak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan situasi keuangan dan ekonominya, untuk menetapkan standar untuk penerbitan pakaian khusus, sepatu khusus dan secara cuma-cuma. alat pelindung diri lainnya kepada karyawan, yang meningkatkan perlindungan karyawan dari faktor berbahaya dan (atau) berbahaya yang ada di tempat kerja, serta kondisi suhu atau polusi khusus.

Standar-standar ini disetujui oleh peraturan lokal pemberi kerja berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja dalam hal kondisi kerja dan dengan mempertimbangkan pendapat serikat pekerja terkait atau badan lain yang diberi wewenang oleh pekerja dan dapat dimasukkan dalam kolektif dan (atau) perburuhan. perjanjian yang menunjukkan standar standar, dibandingkan dengan ketentuan yang ditingkatkan bagi pekerja dengan alat pelindung diri.

7. Pengusaha berhak, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan lain yang diberi wewenang oleh pekerja, untuk mengganti satu jenis alat pelindung diri yang disediakan oleh standar standar dengan yang serupa. memberikan perlindungan yang setara terhadap faktor produksi yang berbahaya dan merugikan.

8. Penerbitan APD kepada pekerja, termasuk buatan luar negeri, serta pakaian khusus yang dipegang oleh pemberi kerja untuk digunakan sementara berdasarkan perjanjian sewa, hanya diperbolehkan jika terdapat sertifikat atau pernyataan kesesuaian yang menegaskan kepatuhan yang dikeluarkan. APD dengan persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh undang-undang, serta ketersediaan laporan sanitasi-epidemiologis atau sertifikat pendaftaran negara APD dermatologis*, diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

Perolehan (termasuk berdasarkan perjanjian sewa) dan penerbitan alat pelindung diri kepada karyawan yang tidak memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian atau yang memiliki pernyataan kesesuaian dan (atau) sertifikat kesesuaian yang memiliki kadaluwarsa tidak diperbolehkan.

9. Pengusaha wajib memastikan bahwa pekerja mendapat informasi tentang APD yang menjadi haknya. Saat membuat kontrak kerja, pemberi kerja harus membiasakan karyawan dengan Peraturan ini, serta standar standar penerbitan APD yang sesuai dengan profesi dan jabatannya.

10. Pekerja wajib menggunakan APD yang diberikan kepadanya dengan benar sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

11. Dalam hal karyawan yang terlibat dalam pekerjaan tidak menyediakan kondisi kerja yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta dengan kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, APD sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, ia berhak menolak untuk melaksanakan tugas-tugas ketenagakerjaan, dan pemberi kerja tidak berhak menuntut agar pekerja memenuhinya dan wajib membayar waktu henti yang timbul karena alasan ini.

II. Tata cara penerbitan dan penggunaan APD

12. APD yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan jenis kelamin, tinggi badan, ukuran, serta sifat dan kondisi pekerjaan yang dilakukannya.

13. Majikan wajib menyelenggarakan pembukuan dan pengendalian yang baik atas penerbitan alat pelindung diri kepada pekerja dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jangka waktu penggunaan APD dihitung sejak tanggal sebenarnya dikeluarkan kepada karyawan.

Pengeluaran dan penyerahan APD kepada pekerja dicatat dengan catatan pada kartu catatan pribadi pengeluaran APD yang bentuknya diberikan dalam Peraturan ini.

Majikan berhak menyimpan catatan pengeluaran alat pelindung diri kepada karyawan dengan menggunakan perangkat lunak (database informasi dan analitis). Bentuk elektronik kartu registrasi harus sesuai dengan formulir kartu registrasi pribadi yang telah ditetapkan untuk penerbitan alat pelindung diri. Sementara itu, dalam bentuk elektronik kartu pencatatan pribadi penerbitan APD, sebagai ganti tanda tangan pribadi pegawai, nomor dan tanggal dokumen akuntansi penerimaan APD yang di atasnya dicantumkan tanda tangan pribadi pegawai, ditunjukkan.

14. Pegawai lintas sektoral profesi dan jabatan pada semua sektor perekonomian diberikan APD sesuai dengan standar standar, tanpa memandang bentuk organisasi dan hukum serta bentuk kepemilikan pemberi kerja, serta keberadaan profesi dan jabatan tersebut. dalam standar standar lainnya.

15. Mandor, mandor yang menjalankan tugas mandor, asisten, dan asisten pekerja, yang profesinya tercantum dalam standar standar terkait, diberikan APD yang sama dengan pekerja pada profesi yang bersangkutan.

16. APD bagi pekerja, spesialis, dan pekerja lain yang diatur dalam standar standar diberikan kepada pekerja tersebut meskipun mereka senior dalam profesi dan jabatannya serta secara langsung melakukan pekerjaan yang memberikan hak kepada mereka untuk menerima alat pelindung diri tersebut.

17. Pekerja yang menggabungkan profesi, atau terus-menerus melakukan pekerjaan gabungan, termasuk sebagai bagian dari tim yang kompleks, selain APD yang diberikan kepada mereka untuk profesi utamanya, juga diberikan, tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, jenis APD lain yang disediakan oleh standar baku yang relevan untuk profesi gabungan (combined type works).

18. Pegawai yang dipindahkan sementara ke pekerjaan lain, pegawai dan orang lain yang menjalani pelatihan vokasi (pelatihan ulang) sesuai dengan kontrak pemagangan, pelajar dan mahasiswa lembaga pendidikan pendidikan vokasi dasar, menengah, dan tinggi selama menjalani pelatihan praktik (pelatihan industri), mandor pelatihan industri, serta orang lain yang ikut serta dalam kegiatan produksi pemberi kerja atau melakukan tindakan pengendalian (pengawasan) di bidang kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, APD diterbitkan sesuai dengan standar baku dan Peraturan selama masa kerja ini. (menjalani pelatihan kejuruan, pelatihan ulang, praktik industri, pelatihan industri) atau pelaksanaan tindakan pengendalian (pengawasan).

19. Dalam hal APD tersebut berupa rompi sinyal, tali pengaman, tali pengaman (safety belt), sepatu karet dan sarung tangan dielektrik, alas dielektrik, kacamata dan pelindung keselamatan, APD penyaring untuk organ pernapasan dengan anti-aerosol dan anti- filter gas, APD isolasi untuk pelindung pernafasan organ, helm pelindung, balaclava, kelambu, helm, bantalan bahu, bantalan siku, penyelamat diri, headphone, sisipan anti kebisingan, filter cahaya, sarung tangan atau sarung tangan tahan getaran, dll. tidak ditentukan dalam standar baku yang bersangkutan, dapat diberikan kepada pegawai dengan masa pakai “sampai habis” berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, serta dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik pekerjaan yang dilakukan. .

APD di atas juga diterbitkan berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja untuk penggunaan berkala pada saat melakukan jenis pekerjaan tertentu (selanjutnya disebut APD tugas). Pada saat yang sama, pelapis anti kebisingan, balaclava, serta alat pelindung diri untuk organ pernafasan, yang tidak memungkinkan penggunaan berulang kali dan dikeluarkan sebagai barang “tugas”, dikeluarkan dalam bentuk perlengkapan sekali pakai sebelum shift kerja. dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah karyawan di tempat kerja tertentu.

20. APD tugas untuk penggunaan umum diberikan kepada karyawan hanya selama jangka waktu pekerjaan yang dimaksudkan.

APD yang ditentukan, dengan mempertimbangkan persyaratan kebersihan pribadi dan karakteristik individu pekerja, ditugaskan ke tempat kerja tertentu dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya.

Dalam hal ini, APD dikeluarkan di bawah tanggung jawab kepala unit struktural yang diberi wewenang oleh pemberi kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

21. APD yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kondisi suhu khusus yang disebabkan oleh perubahan suhu musiman tahunan diberikan kepada pekerja pada awal periode tahun yang bersangkutan, dan pada akhir periode tersebut diserahkan kepada pemberi kerja untuk penyimpanan terorganisir hingga musim berikutnya.

Waktu penggunaan APD jenis ini ditentukan oleh pemberi kerja, dengan mempertimbangkan pendapat badan terpilih dari organisasi serikat pekerja utama atau badan perwakilan pekerja lainnya dan kondisi iklim setempat.

Jangka waktu pemakaian APD yang digunakan dalam kondisi suhu khusus termasuk waktu penyimpanannya yang terorganisir.

22. APD yang dikembalikan oleh pekerja setelah masa pakainya habis, tetapi layak untuk digunakan lebih lanjut, digunakan sesuai peruntukannya setelah dilakukan tindakan perawatan (mencuci, membersihkan, disinfeksi, degassing, dekontaminasi, penghilangan debu, dekontaminasi dan perbaikan) . Kesesuaian APD yang ditentukan untuk penggunaan lebih lanjut, kebutuhan dan komposisi tindakan perawatannya, serta persentase keausan APD ditetapkan oleh pejabat yang diberi wewenang oleh pemberi kerja atau komisi perlindungan tenaga kerja organisasi. (jika ada) dan dicatat dalam kartu catatan pribadi penerbitan APD.

23. APD yang disewa diterbitkan sesuai standar baku. Ketika seorang karyawan diberikan pakaian khusus yang disewa oleh pemberi kerja, karyawan tersebut diberikan satu set APD tersendiri, yang diberi tanda yang sesuai pada pakaian tersebut. Informasi penerbitan kit ini dimasukkan ke dalam registrasi APD pribadi karyawan dan kartu penerbitan.

24. Saat mengeluarkan APD yang penggunaannya memerlukan keterampilan praktis dari pekerja (respirator, masker gas, penyelamat diri, sabuk pengaman, kelambu, helm, dll.), pemberi kerja memastikan bahwa pekerja diberi instruksi tentang aturan penggunaan APD. kata PPE, cara paling sederhana untuk memeriksa fungsionalitas dan kemudahan servisnya, dan juga menyelenggarakan pelatihan tentang penggunaannya.

25. Jika APD hilang atau rusak di tempat penyimpanan yang ditentukan karena alasan di luar kendali pekerja, pemberi kerja akan memberikan APD lain yang dapat diservis kepada mereka. Majikan menyediakan penggantian atau perbaikan alat pelindung diri yang tidak dapat digunakan sebelum masa pemakaiannya berakhir karena alasan di luar kendali pekerja.

26. Pengusaha memastikan pekerja menggunakan APD.

Pekerja tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan tanpa APD yang diberikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta APD yang rusak, tidak diperbaiki, atau terkontaminasi.

27. Pada akhir hari kerja, pekerja dilarang membawa APD ke luar wilayah pemberi kerja atau wilayah tempat pekerjaan dilakukan oleh pemberi kerja - pengusaha perorangan. Dalam beberapa kasus, karena kondisi kerja, prosedur yang ditentukan tidak dapat diikuti (misalnya, selama penebangan, pekerjaan geologi, dll.), APD tetap ada pada karyawan di luar jam kerja.

28. Pekerja wajib memberitahukan pemberi kerja (atau wakilnya) tentang kegagalan (malfungsi) APD.

29. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam standar nasional, pemberi kerja memastikan pengujian dan pemeriksaan kemudahan servis APD, serta penggantian bagian APD yang sifat pelindungnya berkurang secara tepat waktu. Setelah dilakukan pengecekan kelaikan APD, diberi tanda (stempel, stempel) pada waktu pengujian berikutnya.

AKU AKU AKU. Tata cara penyelenggaraan penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri

30. Pemberi kerja atas biaya sendiri wajib merawat APD dan penyimpanannya, segera melakukan dry cleaning, mencuci, degassing, dekontaminasi, desinfeksi, netralisasi, penghilangan debu, pengeringan APD, serta perbaikan dan penggantian. dari APD.

Untuk tujuan ini, pemberi kerja berhak memberikan 2 set APD yang sesuai kepada karyawan dengan masa pemakaian dua kali lipat.

31. Untuk menyimpan APD yang diberikan kepada pekerja, pemberi kerja menyediakan tempat yang dilengkapi secara khusus (ruang ganti) sesuai dengan persyaratan peraturan dan perundang-undangan bangunan.

32. Jika pemberi kerja tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pembersihan kering, pencucian, perbaikan, degassing, dekontaminasi, netralisasi, dan penghilangan debu alat pelindung diri, pekerjaan ini dilakukan oleh organisasi yang dipekerjakan oleh pemberi kerja berdasarkan kontrak perdata.

33. Tergantung pada kondisi kerja, pemberi kerja (dalam divisi strukturalnya) menyiapkan pengering, ruang dan instalasi untuk pengeringan, penghilangan debu, degassing, dekontaminasi dan netralisasi alat pelindung diri.

IV. Ketentuan akhir

34. Tanggung jawab atas penerbitan APD yang tepat waktu dan lengkap yang telah disertifikasi atau dinyatakan kesesuaian kepada karyawan sesuai dengan standar standar, untuk mengatur kontrol atas penggunaan yang benar oleh karyawan, serta untuk penyimpanan dan perawatan APD berada di tangan dengan majikan (wakilnya).

35. Pengawasan dan pengendalian negara atas kepatuhan pengusaha terhadap Aturan ini dilakukan oleh badan eksekutif federal yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian atas kepatuhan terhadap undang-undang perburuhan dan tindakan hukum pengaturan lainnya yang memuat norma hukum perburuhan, dan badan teritorialnya (negara perburuhan inspektorat di entitas konstituen Federasi Rusia) .

36. Kontrol atas kepatuhan pengusaha (badan hukum dan individu) terhadap Aturan ini dalam organisasi bawahan dilakukan sesuai dengan Pasal 353 dan 370 Kode Perburuhan Federasi Rusia oleh otoritas eksekutif federal, otoritas eksekutif entitas konstituen Rusia Pemerintah Federasi dan Daerah, serta serikat pekerja, asosiasinya dan pengawas ketenagakerjaan teknisnya serta orang-orang yang diberi wewenang (terpercaya) untuk perlindungan tenaga kerja.

______________________________

* Sarana dermatologis untuk perlindungan pribadi kulit dari paparan faktor-faktor berbahaya untuk digunakan dalam produksi tunduk pada pendaftaran negara oleh Rospotrebnadzor sesuai dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tanggal 21 Desember 2000 N 988 “Tentang pendaftaran negara untuk produk makanan baru , bahan dan produk” (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia 2001, No. 1 (bagian 2), Pasal 124; 2007, No. 10, Pasal 1244) dan tanggal 4 April 2001 No. 262 “Tentang Pendaftaran Negara Barang Tertentu jenis produk yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi manusia, serta jenis produk tertentu, yang diimpor ke wilayah Federasi Rusia untuk pertama kalinya" (Kumpulan Perundang-undangan Federasi Rusia 2001, No. 17, Pasal 1711) .

** Kumpulan undang-undang Federasi Rusia, 2002, N 1 (bagian 1), pasal. 3; 2004, N 35, pasal. 3607; 2006, N 27, pasal. 2878.

Atas perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Rusia tanggal 27 Januari 2010. N 28n Lampiran ini telah diubah dan mulai berlaku 10 hari setelah publikasi resmi perintah tersebut.

Aplikasi

dengan Aturan Antarsektoral untuk Penyediaan
pekerja dengan pakaian khusus, khusus
sepatu dan perlengkapan pribadi lainnya
perlindungan

Sisi depan kartu pribadi

Kartu pribadi N ___
akuntansi untuk penerbitan alat pelindung diri

Nama belakang ________________________________________________________

Lantai __________________________________

Nama Nama Patronimik ______________

Tinggi_________________________________

Nomor Personil ________________________________________________

Ukuran: _______________________________

Subdivisi struktural ______________

pakaian ______________________________

Profesi (jabatan) ________________________________________

sepatu________________________________

Tanggal pendaftaran ________________________________________

hiasan kepala_______________________

Tanggal perubahan profesi (jabatan) atau pemindahan ke unit struktural lain
departemen __________________________________________________________________

respirator masker gas________________

sarung tangan ______________________________

sarung tangan ___________________________________

Penerbitan yang diberikan: ______________________________________________

(Nama standar (standar industri) standar

Nama alat pelindung diri

Klausul norma standar

Satuan

Kuantitas per tahun

Kepala unit struktural ______________ (Nama belakang, inisial)

(tanda tangan)

Sisi sebaliknya dari kartu pribadi

Nama alat pelindung diri

N sertifikat atau pernyataan kesesuaian

Diterbitkan

Kembali

tanggal

kuantitas

keausan

tanda tangan penerima APD

tanggal

kuantitas

keausan

tanda tangan pemberi APD

tanda tangan orang yang menerima APD

Mulai awal tahun 2017, perusahaan yang membayar Dana Asuransi Sosial akan dapat mengkompensasi biaya pembelian sepatu keselamatan, pakaian kerja, dan alat pelindung diri (APD) lainnya melalui kontribusi cedera.

Selain itu, hanya biaya pakaian kerja yang diproduksi di Rusia dan dari bahan-bahan Rusia yang dikenakan penggantian.

Perintah Kementerian Tenaga Kerja Federasi Rusia No. 201n tanggal 29 April 2016

Perintah tersebut mengubah perintah lain, No. 580n tanggal 10 Desember 2012, tentang dukungan keuangan untuk langkah-langkah mengurangi cedera dan penyakit akibat kerja. Dokumen-dokumen ini, selain APD, mengatur tata cara pengajuan dana untuk keperluan lain yang sejenis:

  • menyediakan nutrisi terapeutik dan preventif (susu) bagi pekerja;
  • penyediaan voucher perawatan sanatorium-resor bagi karyawan tersebut;
  • melaksanakan;
  • pembelian kotak P3K, dan untuk perusahaan transportasi - takograf dan alat pernafasan;
  • pelatihan dan pelatihan ulang spesialis di bidang;
  • penilaian kondisi kerja dan;
  • acara serupa lainnya.

APD diganti hanya jika masalah tersebut sesuai dengan standar standar dan diberikan secara gratis kepada karyawan.

Pemegang polis perlu membuktikan:

  • kesesuaian tempat kerja bersertifikat dengan kondisi kerja dan profesi yang memerlukan APD;
  • kepatuhan APD dengan peraturan teknis Serikat Pabean “Tentang keamanan APD” No. 878 tanggal 9 Desember 2011;
  • kesesuaian seluruh alat pelindung diri dengan standar penerbitan.
Standar penyediaan APD, persyaratan perolehan, penerbitan, penyimpanan, dan perawatannya tercantum dalam Perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia No. 290n tanggal 1 Juni 2009.

Keputusan Menteri Kesehatan dan Pembangunan Sosial No. 290n tanggal 1 Juni 2009

Perintah tersebut berisi peraturan umum antar-industri yang berlaku untuk semua pemberi kerja, serta definisi APD - alat pelindung diri yang ditujukan untuk:

  • untuk perlindungan terhadap kontaminasi atau kondisi suhu;
  • untuk mengurangi tingkat paparan pekerja terhadap faktor-faktor berbahaya.

Majikan wajib menyediakan APD yang sesuai secara cuma-cuma, sesuai dengan karakteristik pribadi pekerja dan sesering yang diwajibkan oleh peraturan.

Dibolehkan membuat perjanjian sewa untuk penggunaan sementara. Produk harus disertifikasi. Karyawan harus diberitahu tentang standar yang berlaku untuk posisinya.

Prioritas pemberian, menurut perintah, adalah sesuai dengan standar industri menurut jenis kegiatan perusahaan, dan bagi pekerja dalam profesi lintas sektoral yang ada di banyak perusahaan - menurut standar jenis pekerjaan.

Profesi lintas sektoral dan kriteria umum penerbitannya

Perintah Kementerian Tenaga Kerja Federasi Rusia No. 997n tanggal 9 Desember 2014 menetapkan standar penerbitan tahunan untuk daftar 195 profesi lintas sektoral.

Selain daftar profesi, terdapat daftar kondisi produksi di mana semua pekerja harus dilindungi, dan masa pakai pakaian pelindung tergantung pada zona iklim operasi.

Pengemudi truk, traktor, dan truk derek berhak:

  • satu setelan;
  • 6 pasang sarung tangan berlapis polimer.

Untuk tukang las gas, tukang las gas listrik, tukang las listrik, tukang las fitting dan plastik :

  • pakaian yang melindungi dari cipratan logam cair;
  • dua pasang sepatu bot kulit yang melindungi dari percikan api dan suhu tinggi;
  • dua pasang sepatu bot kulit yang melindungi dari percikan api dan suhu tinggi;
  • sarung tangan dielektrik tugas, sepatu bot, tikar;
  • 6 pasang sarung tangan berlapis polimer, 12 sarung tangan tahan percikan leleh, sarung tangan tahan pakai;
  • pelindung tahan panas (masker las) dengan filter cahaya atau kaca dengan karakteristik serupa;
  • kacamata pengaman, respirator - sampai aus.

Pemilik toko dan penjual produk non-makanan diberikan hal-hal berikut dalam kondisi normal, tanpa paparan zat berbahaya:

  • dua celemek dengan celemek;
  • bulanan - sarung tangan.

Dokter hewan, peternak, pengantin pria diberikan:

  • jas atau jubah mandi dengan celana panjang untuk melindungi dari kontaminasi;
  • celemek dengan celemek;
  • sepasang sepatu bot karet;
  • sekali seperempat - dengan sarung tangan.

Petugas kebersihan atau pembersih area menerima:

  • pakaian anti polusi;
  • dua celemek dengan celemek;
  • sepatu karet;
  • setiap dua bulan sekali - sarung tangan.

Selain profesi lintas sektoral, standar standar mengatur ketentuan bagi pekerja di semua industri:

  1. pakaian kerja dan alas kaki yang disesuaikan dengan iklim (Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 70 tanggal 31 Desember 1997);
  2. pakaian reflektif dan isyarat khusus (Perintah Menteri Pembangunan Sosial Nomor 297 tanggal 20 April 2006).

Di Rusia, ada 4 kelas perlindungan untuk pakaian luar dan alas kaki keselamatan, tergantung pada karakteristik alam dan iklim wilayah (sabuk).

Oleh karena itu, pakaian dirancang untuk penggunaan luar ruangan yang nyaman selama bulan-bulan musim dingin selama dua jam pada suhu rata-rata negatif dan kecepatan angin rata-rata:

  • Kelas perlindungan 4 berlaku untuk wilayah Utara dan Arktik (zona khusus), dengan suhu musim dingin -25°C dan kecepatan angin 6,8 m/s;
  • kelas 3 (Siberia tengah, negara bagian Eropa utara, Kamchatka, Sakhalin, Kepulauan Kuril) dengan suhu -41°C;
  • Kelas 2 (Timur Jauh bagian selatan, Ural tengah dan selatan, Siberia bagian selatan, Udmurtia, Tatarstan, Karelia, wilayah Kirov) suhu mulai -18°C, angin 3,6 m/s;
  • Suhu kelas 1 (bagian Eropa selatan dan tengah Federasi Rusia) dari -9,7°C, angin 5,6 m/s.

Untuk zona iklim khusus misalnya dikeluarkan sebagai berikut:

  • pakaian pelindung dengan lapisan isolasi (mirip dengan pakaian pelindung terhadap
  • asam, api, percikan api) - selama satu setengah tahun;
  • jaket pelindung dengan lapisan insulasi, celana panjang berinsulasi - selama satu setengah tahun;
  • mantel bulu pendek dan topi dengan penutup telinga - selama tiga tahun;
  • sepatu bot dan sarung tangan bulu tahan lembab - selama dua tahun;
  • sepatu bot dan sepatu bot - selama satu tahun.

Pada saat memberhentikan pekerja, pemberi kerja harus mengeluarkan perintah. Anda akan menemukan formulir pengisiannya.

Norma dan peraturan industri

Spesialis keselamatan kerja, yang mengetahui secara spesifik produksi di setiap industri, telah mengembangkan seluruh daftar standar untuk penyediaan APD untuk jenis kegiatan tertentu dan bahkan perusahaan (Gazprom, Surgutneftegaz). Semua standar disetujui oleh perintah dan resolusi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia. Secara total, sekitar 70 dokumen tersebut telah disetujui hingga saat ini:

  • 416n tanggal 12 Agustus 2008 - pertanian, pengelolaan air;
  • Nomor 68 tanggal 29 Desember 1997 – Industri perikanan dan kehutanan, produksi pulp dan kertas, mikrobiologi, farmasi;
  • 341n tanggal 02.08.2013 - tambang batubara;
  • 61 tanggal 8 Desember 1997 - pemanenan gambut, pengerjaan kayu;
  • No.906n tanggal 11 Agustus 2011 - Industri kimia;
  • 652n tanggal 1 November 2013 - metalurgi;
  • 1104n tanggal 14 Desember 2010 - Teknik Mesin
  • No.357n tanggal 22 Juni 2009 - Kendaraan dan pembangunan jalan.
  • Berdasarkan Surat Perintah No. 1104 tanggal 14 Desember 2010, ditetapkan standar APD untuk operator mesin.

Turner, mesin bor, penggiling, mesin penggilingan:

  • pakaian anti polusi;
  • sepatu bot kulit dengan penutup kaki pelindung;
  • sarung tangan atau sarung tangan (untuk bekerja dengan balok derek);
  • respirator anti-aerosol (saat memproses besi cor).

Surat Perintah No. 357n tanggal 22 Juni 2009 menetapkan standar APD bagi pekerja jalan:

Pekerja beton aspal (kecuali musim dingin):

  • setelan sinyal atau terusan;
  • sepatu bot kulit atau sepatu bot dengan penutup kaki pelindung;
  • kacamata pengaman dan helm dengan liner;
  • sarung tangan kanvas atau sarung tangan rajutan;
  • bantalan lutut;
  • headphone atau penyumbat telinga;
  • alat bantu pernapasan.

Di musim dingin, tambahan:

  • setelan sinyal dengan lapisan isolasi;
  • jas hujan sinyal tahan air;
  • sepatu bot kulit berinsulasi atau sepatu bot kempa.

Selama pekerjaan jalan:

  • rompi sinyal.

APD yang dikeluarkan untuk setiap karyawan harus sesuai dengan jenis kelamin, tinggi badan, dan ukurannya.

Karyawan wajib menggunakan APD dengan benar. Jika seorang pekerja menolak untuk menggunakan pakaian khusus dan alat pelindung diri, pemberi kerja berhak memberhentikan orang tersebut dari pekerjaan dan memberlakukannya

Selain pakaian, alas kaki dan perlengkapan pelindung, standar menetapkan penyediaan disinfektan dan cairan pencuci (sabun), serta krim pelindung tangan. Penerbitan seluruh APD dicatat dalam kartu pegawai, kartu tersebut dikonfirmasi secara elektronik dengan tautan ke dokumen yang memuat tanda tangan penerima.

Kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja dalam proses kerja bukanlah suatu hak, melainkan kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang oleh negara. Adalah kepentingan umum untuk sedapat mungkin mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.

Dengan mengklik tombol kirim, Anda menyetujui pemrosesan data pribadi Anda.

Peraturan Antarsektoral Baru untuk Menyediakan Pakaian Khusus, Alas Kaki Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya (selanjutnya disebut Peraturan) kepada Pekerja (selanjutnya disebut Peraturan) telah diberlakukan. Pada artikel ini kita tidak hanya akan membahas ketentuan-ketentuan terpenting dari dokumen ini, tetapi juga berbicara tentang fitur-fitur penerapan praktisnya.

TUJUAN PERATURAN BARU

Penerapan Peraturan ini, pertama-tama, merupakan langkah lain menuju perbaikan kerangka peraturan di bidang perlindungan tenaga kerja. Dokumen yang kami pertimbangkan menetapkan persyaratan wajib untuk perolehan, penerbitan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan alat pelindung diri (selanjutnya disebut APD). Persyaratannya berlaku untuk pemberi kerja - badan hukum dan individu, terlepas dari organisasi, bentuk hukum, dan bentuk kepemilikannya.

Peraturan tersebut membahas tata cara pengeluaran, penggunaan dan penyimpanan alat pelindung diri, serta tata cara perawatannya. Selain itu, Peraturan juga menetapkan bentuk kartu registrasi pribadi untuk penerbitan APD. Kartu tersebut dibuat oleh pemberi kerja untuk setiap karyawan yang seharusnya diberikan pakaian khusus, sepatu, atau alat pelindung diri lainnya.

MENYEDIAKAN PERALATAN PELINDUNG KEPADA PEKERJA

Sesuai Peraturan, kewenangan penyediaan APD bagi pekerja berada di tangan pemberi kerja. Majikan, khususnya, berkewajiban untuk memastikan perolehan dan penerbitan alat pelindung diri kepada karyawan yang melakukan pekerjaan berikut:

  • dengan kondisi kerja yang berbahaya atau berbahaya;
  • dilakukan dalam kondisi suhu khusus;
  • berhubungan dengan polusi.

Pembelian alat pelindung diri dilakukan atas biaya pemberi kerja, termasuk untuk penggunaan sementara (berdasarkan perjanjian sewa).

Majikan harus memastikan pengujian dan pemeriksaan berkala terhadap kemudahan servis peralatan pelindung, serta penggantian tepat waktu atas bagian-bagian peralatan pelindung diri dengan sifat pelindung yang berkurang. Setelah memeriksa kemudahan servis peralatan pelindung, tanda (stempel, stempel) harus dibuat pada waktu pengujian berikutnya.

Penyediaan alat pelindung diri kepada karyawan yang melakukan pekerjaan dengan kondisi kerja yang merugikan atau berbahaya, serta pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, tidak dipungut biaya. Dasar penyediaan APD yang sesuai bagi karyawan adalah hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja. Sertifikasi tersebut dilakukan oleh pemberi kerja dengan cara yang ditetapkan atas perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 31 Agustus 2007 No. 569.

Jumlah alat pelindung diri yang dibutuhkan oleh seorang karyawan (per jangka waktu) ditentukan sesuai dengan standar standar. Pada saat yang sama, pemberi kerja diberikan hak untuk menetapkan standar penerbitan yang meningkatkan, dibandingkan dengan standar standar, perlindungan pekerja dari faktor berbahaya dan berbahaya yang ada di tempat kerja, kondisi suhu khusus atau polusi.

Pemberi kerja juga berhak (dengan memperhatikan pendapat badan perwakilan yang diberi wewenang oleh pekerja) untuk mengganti salah satu jenis APD yang ditentukan oleh standar standar dengan jenis APD serupa yang memberikan perlindungan setara terhadap faktor produksi yang berbahaya dan merugikan. Penerbitan alat pelindung diri kepada pekerja, termasuk buatan luar negeri, serta pakaian khusus yang dipegang oleh pemberi kerja untuk penggunaan sementara berdasarkan perjanjian sewa, diperbolehkan jika dua syarat terpenuhi:

  • pernyataan kesesuaian atau sertifikat kesesuaian menegaskan kepatuhan alat pelindung diri dengan persyaratan keselamatan;
  • dalam kasus-kasus tertentu, kesimpulan sanitasi-epidemiologis atau sertifikat pendaftaran negara dikeluarkan.

Majikan berkewajiban untuk mengatur akuntansi dan kontrol yang tepat atas penerbitan alat pelindung diri kepada karyawan dalam jangka waktu yang ditentukan. Tanggung jawab pemberi kerja juga mencakup pencatatan pergerakan alat pelindung diri.

Pada sebuah catatan. Ketika mengeluarkan alat pelindung diri, yang penggunaannya memerlukan keterampilan praktis dari pekerja (respirator, masker gas, penyelamat diri, sabuk pengaman, kelambu, helm), pemberi kerja harus menyelenggarakan pengarahan dan pelatihan dalam penggunaannya.

Karyawan wajib menggunakan alat pelindung diri yang diberikan kepadanya dengan benar. Namun jika alat pelindung diri tidak disediakan, pekerja berhak menolak melakukan tugas kerja sampai alat pelindung diri yang sesuai diberikan kepadanya.

Majikan berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat waktu dan lengkap kepada pekerja tentang tindakan perlindungan yang menjadi hak mereka. Oleh karena itu, ketika membuat kontrak kerja, pemberi kerja harus membiasakan karyawan dengan:

  • Peraturan ini;
  • standar baku penerbitan APD sesuai dengan profesi dan jabatannya;
  • peraturan daerah yang berlaku bagi pemberi kerja tersebut, yang mengatur tata cara penyediaan APD kepada pekerja.

TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG

Peralatan pelindung yang akan diberikan kepada karyawan harus sepenuhnya memenuhi tidak hanya persyaratan yang tercantum di atas, tetapi juga beberapa persyaratan lainnya:

  • peralatan pelindung harus sama persis dengan jenis kelamin, tinggi dan ukuran pekerja yang menerima peralatan tersebut;
  • peralatan pelindung harus sesuai dengan sifat dan kondisi pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan.

Jangka waktu penggunaan APD dihitung sejak tanggal pengeluaran sebenarnya. Pengeluaran dan penyerahan alat pelindung diri kepada karyawan harus dicatat dalam kartu catatan pribadi untuk penerbitan APD (diperbolehkan menyimpan catatan elektronik pergerakan APD).

Bagi pekerja pada profesi lintas sektoral dan jabatan di semua sektor perekonomian, alat pelindung diri dikeluarkan sesuai dengan standar standar, terlepas dari bentuk organisasi dan hukum serta bentuk kepemilikan pemberi kerja, serta keberadaan profesi dan jabatan tersebut dalam standar standar lainnya. Mandor, mandor yang menjalankan tugas mandor, asisten, dan asisten pekerja, yang profesinya ditentukan dalam standar standar terkait, diberikan APD yang sama dengan pekerja pada profesi yang bersangkutan.

Untuk pekerja yang menggabungkan profesi, atau terus-menerus melakukan pekerjaan gabungan, termasuk sebagai bagian dari tim yang terintegrasi, selain alat pelindung diri yang diberikan kepada mereka untuk profesi utamanya, mereka juga harus diberikan alat pelindung diri lainnya yang diatur oleh standar standar yang relevan untuk profesi gabungan (jenis pekerjaan gabungan).

Kategori pekerja tertentu diberikan APD secara umum hanya selama masa kerja yang bersangkutan atau selama pekerja menjalani pelatihan vokasi, pelatihan ulang, praktik industri, pelatihan di tempat kerja atau melakukan tindakan pengendalian (pengawasan).

Kami juga mencatat bahwa dalam beberapa kasus, prosedur standar untuk mengeluarkan jenis peralatan pelindung tertentu dapat disesuaikan. Misalnya, APD yang tidak ditentukan dalam standar standar terkait dapat diberikan kepada karyawan dengan masa pakai hingga habis atau saat bertugas.

Perkiraan daftar jenis APD,
berwenang untuk dikeluarkan sebagai tugas (pengganti) atau dengan masa pakai “sampai usang”
jika tidak ada dalam standar yang relevan

Nama alat pelindung diri

Rompi pelampung

Tali pengaman (penahan)

Sabuk pengaman

Sepatu karet dielektrik

Sarung tangan dielektrik

Tikar dielektrik

Kacamata pengaman

Perisai pelindung

Saring produk perlindungan pernafasan

Peralatan pelindung pernafasan

Helm pelindung

Balaklava

Kawat nyamuk

Bahu

Pelindung siku

Penyelamat diri

Headphone

Filter cahaya

Sarung tangan (sarung tangan) tahan getaran

Dasar penerbitannya adalah hasil sertifikasi tempat kerja yang bersangkutan dalam hal kondisi kerja, dengan tetap memperhatikan kondisi spesifik pekerjaan. APD tugas untuk penggunaan umum harus diberikan kepada karyawan hanya selama durasi pekerjaan yang dimaksudkan. Alat pelindung diri ini, dengan mempertimbangkan persyaratan kebersihan pribadi dan karakteristik individu pekerja, dapat ditugaskan ke tempat kerja tertentu dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya.

APD yang dimaksudkan untuk digunakan dalam kondisi suhu khusus harus diberikan kepada karyawan pada awal periode tahun yang bersangkutan, dan pada akhir periode tersebut harus diserahkan kepada pemberi kerja untuk penyimpanan terorganisir hingga musim berikutnya. Waktu penggunaan alat pelindung diri jenis ini ditentukan oleh pemberi kerja, dengan mempertimbangkan pendapat badan perwakilan pekerja dan kondisi iklim setempat (jangka waktu pemakaian APD yang digunakan dalam kondisi suhu khusus termasuk waktu penyimpanan terorganisir) .

Peralatan pelindung yang dikembalikan oleh karyawan setelah masa pemakaiannya habis, tetapi masih layak untuk digunakan lebih lanjut, dapat digunakan sesuai peruntukannya setelah melakukan tindakan perawatan, jika diperlukan (dalam hal ini, catatan terkait dibuat di kartu catatan pribadi. untuk penerbitan APD). Alat pelindung diri yang disewa dikeluarkan sesuai dengan standar baku.

Catatan. Saat mengeluarkan pakaian khusus yang disewa oleh majikan, karyawan tersebut diberi satu set APD tersendiri, yang diberi tanda yang sesuai. Informasi penerbitan kit ini dimasukkan ke dalam registrasi APD pribadi karyawan dan kartu penerbitan.

Jika alat pelindung diri hilang atau rusak di tempat penyimpanan yang ditentukan karena alasan di luar kendali karyawan, pemberi kerja wajib menyediakan alat pelindung diri (cadangan) lain yang dapat diservis kepada mereka. Majikan juga harus memastikan penggantian atau perbaikan peralatan pelindung yang tidak dapat digunakan sebelum akhir masa pakai karena alasan di luar kendali pekerja.

Alat pelindung diri yang diberikan kepada karyawan harus dalam keadaan baik (diperbaiki) dan bersih. Jika ditemukan malfungsi atau kerusakan alat pelindung diri, pekerja harus segera memberitahukan pemberi kerja atau wakilnya, misalnya atasan langsungnya.

Pekerja dilarang membawa alat pelindung diri ke luar tempat kerja majikan pada akhir hari kerja. Dalam beberapa kasus, ketika prosedur yang ditentukan tidak dapat dipatuhi karena kondisi kerja, misalnya, selama pekerjaan penebangan atau pekerjaan geologi, APD mungkin tetap berada di tangan pekerja selama di luar jam kerja.

PENYIMPANAN DAN PERAWATAN APD

Penyimpanan dan perawatan APD diselenggarakan oleh pemberi kerja atas biaya sendiri.

Mari kita perjelas bahwa penyimpanan APD melibatkan penempatannya di tempat penyimpanan yang menjamin keamanan, yaitu di tempat yang khusus diperuntukkan untuk tujuan ini (misalnya, di ruang ganti). Dalam kasus di mana hal ini diwajibkan oleh kondisi kerja, pemberi kerja (dalam divisi strukturalnya) harus memiliki pengering, ruang dan instalasi untuk pengeringan, penghilangan debu, degassing, dekontaminasi, dan netralisasi peralatan pelindung.

Merawat peralatan pelindung mencakup serangkaian tindakan untuk pembersihan kering, pencucian, degassing (dekontaminasi, desinfeksi), netralisasi, penghilangan debu, pengeringan secara teratur, dan, jika perlu, perbaikan dan penggantian dengan APD yang dapat diservis dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Jika pemberi kerja tidak mempunyai kemampuan teknis untuk melakukan segala jenis perawatan, maka pekerjaan terkait dilakukan oleh kontraktor berdasarkan kontrak hukum perdata yang dibuat dengan pemberi kerja.

Ringkasnya, kami mencatat bahwa pengawasan dan kontrol atas kepatuhan pengusaha terhadap Peraturan yang disebutkan berada di tangan Kementerian Tenaga Kerja Federasi Rusia dan badan teritorialnya (inspektorat ketenagakerjaan negara di entitas konstituen Federasi Rusia). Atas pelanggaran Peraturan ini, pemberi kerja menanggung tanggung jawab administratif atau pidana.

Sesuai dengan paragraf 2 perintah tersebut, Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Federasi Rusia tanggal 18 Desember 1998 No. 51 “Atas persetujuan Aturan untuk menyediakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya bagi pekerja” dan aturan yang disetujui oleh resolusi ini (sebagaimana diubah pada 3 Februari 2004) dinyatakan tidak berlaku. .

Standar-standar ini disetujui oleh peraturan setempat pemberi kerja berdasarkan hasil sertifikasi tempat kerja untuk kondisi kerja, dengan mempertimbangkan pendapat badan yang diberi wewenang oleh pekerja, dan dapat dimasukkan dalam perjanjian kerja bersama dan (atau) dengan referensi dengan standar standar, dibandingkan dengan penyediaan APD bagi pekerja (atau karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja terkait).

Materi terbaru di bagian:

Tanda-tanda berbohong pada pria dan wanita
Tanda-tanda berbohong pada pria dan wanita

Ketika kebohongan menyembunyikan sesuatu yang tidak dapat diterima secara sosial, ketika ada ancaman hukuman atau kerugian, maka seseorang berperilaku sesuai mekanisme tertentu...

Cara efektif melawan tekanan psikologis
Cara efektif melawan tekanan psikologis

Tekanan psikologis adalah pengaruh yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain untuk mengubah pendapat, keputusan, penilaian, atau...

Bagaimana membedakan persahabatan dari cinta?
Bagaimana membedakan persahabatan dari cinta?

Persahabatan antara seorang pria dan seorang wanita adalah dilema abadi yang diperdebatkan semua orang. Berapa banyak orang, begitu banyak pendapat. Perasaan ini berjalan seiring sepanjang hidup....